Berikut ini penjabaran dari Fungsi Hadist terhadap Al-Qur'an.Hadist merupakan sumber hukum islam kedua setelah Al-Qur'an . Hadist berfungsi sebagai penjelasan dan penegas ayat - ayat Al-Qur'an yang bersifat umum . Bahkan hadist juga memuat hukum yang tidak terdapat dalam Al-Qur'an . Berikut ini beberapa fungsi hadist :
Fungsi Hadist |
Hadist berfungsi sebagai hukum kedua setelah Al-Qur'an.
Dalam hal ini , hadist bisa disebut sumber hukum kedua setelah Al-Qur'an.Jadi jika suatu masalah tidak ditemukan hukumnya dalam Al-Qur'an , kita bisa merujuk pada hadist Nabi Muhammad saw.
Pada dasarnya, Al-Qur'an memuat ketentuan hukum yang bersifat umum.Karena itu hadist dijadikan sebagai pemerinci terhadap Al-Qur'an . Terlebih pada ketentuan-ketentuan hukum yang bersifat amaliah (perbuatan) .
Hadist berfungsi sebagai Penegas Al-Qur'an
Disamping itu , hadist juga berfungsi sebagai penegas dalam Al-Qur'an.Jadi fungsi hadist hanya memperkuat hukum yang telah ada .
Misalnya :
Al-Qur'an menetapkan bahwa awal puasa Ramadan harus bertepatan dengan awal bulan Ramadan, seperti dalam surat Al-Baqarah (2) ayat 185.
Ayat di atas diperjelas dengan hadist Nabi Muhammad saw.,
"Berpuasalah kalian ketika melihat bulan dan berbukalah ketika kalian melihat bulan ." (H.R.Bukhari)
Hadist berfungsi sebagai Pembuat hukum baru yang tidak ada dalam Al-Qur'an
Fungsi lain dari hadist adalah sebagai pembuat hukum bagi ketentuan hukum yang tidak ada dalam Al-Qur'an . Artinya , hadist bisa menentukan hukun secara mandiri yang tidak ada isyaratnya di dalam Al-Qur'an . Biasanya hadist seperti ini muncul ketika ada masalah hukum dikalangan para sahabat dan tidak ditemukan di dalam Al-Qur'an . Kemudian mereka menanyakan hukumnya pada Nabi Muhammad saw.
Dapat disimpulkan bahwa hadist juga berfungsi sebagai pengisi atas kekosongan hukum yang ada di dalam Al-Qur'an .
Kesimpulan :
- Hadist berfungsi untuk memperkuat hukum - hukum yang tekandung di dalam Al-Qur'an
- Hadist berfungsi sebgai pemerinci atau penjelas aturan - aturan dalam Al-Qur'an
- Hadist berfungsi sebagai ketentuan hukum baru , jika hukum tersebut belum diatur di dalam Al-Qur'an
Sumber : Kumaidi,Irham.2008.Ilmu Hadist untuk Pemula:Jakarta.Arta Rivera.
No comments:
Post a Comment